SIDRAP, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2018.
Mereka adalah Paslon Fatmawati-Abdul Majid (FatMa) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu). Keduanya lolos dan dinyatakan memenuhi persyaratan melalui jalur partai politik.
Penetapan tersebut di aula kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang Nomor 6, Pangkajene, Senin, (12/02/2018), sekira pukul 15.00 wita dan dibackup penuh 380 personil TNI-POLRI dab 2 SSK Brimob Parepare.
Sementara, untuk Bapaslon Iksan Hamid-Reski Djabir (Ikrar) dan Soalihin-Nasiyanto (Solusi) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan atau dinyatakan gugur.
“Paslon FatMa dan DoaMu dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2018. Sedangkan Ikrar dan Solusi dinyatakan tidak memenuhi persyarakat,” kata Ketua KPU Sidrap, Dahlia.
Selanjutnya, Paslon FatMa dan DoaMu akan kembali mengikuti penetapan nomor undian di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap pada Selasa, 13 Februari, sekira pukul 09.00 wita. (ady)
FatMa dan DoaMu Lolos, Ikrar dan Solusi Gugur
×

