PINRANG, BKM — Satuan ResNarkoba Polres Pinrang meringkus seorang petani di Kampung Ambo Alle Patampanua Pirang, Anto (34), Minggu (11/2). Anto diringkus karena nyambi sebagai penjual sabu-sabu. Operasi penangkapan dipimpin Ipda Mauldi
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo kepada BKM, Senin (12/2) menjelaskan pelaku sehari-harinya sebagai petani. Tersangka ditangkap beserta
barang bukti berupa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit ponsel miliknya.
Menurut Kapolres pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga setempat jika pelaku selama ini sering mengedarkan atau menjadi perantara jual beli sabu-sabu di wilayah Pinrang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditemukan dan digeledah. Polisi menyita barang bukti dan langsung digiring ke Mapolresta,” ujar Adhi.
Sejauh ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat pasal 112 junto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat psitropika golongan 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ady/C)
Nyambi Jual Sabu, Petani Disel
×

