pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Laskar Koko Datangi Panwas Mamasa

MAMASA, BKM — Ketua presidium laskar kotak kosong (Koko) beserta tim, mendatangi Panwas Kabupaten Mamasa. Mereka menanyakan tindaklanjut terkait laporan indikasi pelanggaran tahapan Pilbup Mamasa.
Ketua Presidium Laskar Kotak Kosong, David Bambalayuk, di depan Panwas Kabupaten Mamasa dan juga Bawaslu Provinsi Sulbar, mempertanyakan sejauh mana proses Panwas terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan baik dari pihak KPU maupun pasangan calon itu sendiri. Dimana sebelumnya telah dilaporkan oleh tim laskar kotak kosong.
Menurutnya, ada beberapa dugaan pelanggaran tahapan Pilbup yang dilakukan pihak KPU juga pasangan calon. Dan hingga saat ini pihak Panwas kabupaten tidak menanggapi dengan serius.
Di antaranya yang dimaksud adalah Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi yang juga merupakan calon tunggal bupati pada Pilbup Mamasa 2018 telah mengganti pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa.
”Saya kira jelas diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1,2,3 juga PKPU nomor 15 tahun 2017 pasal 89 ayat 1,2 dan 3, jika bupati yang akan kembali bertarung (incumbet) melakukan penggantian pejabat dilingkup pemerintahan kabupaten enam bulan sebelum penetapan pasangan calon itu harus kena sanksi,” ujar David di kantor Panwas Kabupaten Mamasa, Selasa (13/2).
Namun menurutnya, dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke pihak Panwas yang dilengkapi SK bersangkutan hingga pada hari ini, belum menerima jawaban pasti dari Panwas tentang laporan yang telah diajukan.
Selain itu, pihak laskar kotak kosong juga menyampaikan kepada pihak Panwas kabupaten terkait sikap KPU yang menggunakan simbol salam salah satu pasangan calon yang mana dimaksud adalah ‘tangan kanan di dada kiri’, yang juga digunakan pasangan calon incumbet.
”Kalau memang itu adalah salam simbol KPU jauh sebelumnya, kenapa saat pasangan calon menggunakan simbol itu juga (tangan kanan di dada kiri) tidak dilarang. Kenapa dibiarkan. Sehingga jelas orang menanggapi bahwa KPU tidak netral,” terang Joni Mesalangi, kuasa hukum laskar kotak kosong.
Sementara menurut Panwas Kabupaten Mamasa, Patrik SH, mengatakan, kerja Panwas adalah memroses laporan sesuai waktu yang telah ditentukan, yaitu lima hari setelah laporan diterima.
Karena menurutnya, saat ada laporan pihak Panwas juga akan melakukan langkah-langkah sesuai porsinya untuk mencari bukti-bukti. ”Bukan kami tidak menanggapi laporan saudara. Hanya saja kami ini juga mencari bukti-bukti sesuai prosedur yang ada untuk memroses satu laporan. Jadi terus terang, kami pihak Panwas bukan tidak menanggapi. Tapi memang ada jalur yang kami lalui. Harus sesuai bukti yang ada,” terang Patrik.
Ditempat yang sama, Devisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Provinsi Sulbar, Asrullah A Lida, mengatakan, terkait laporan dugaan pelanggaran tahapan Pilbup, pihaknya telah menerima laporan dari Panwas kabupaten ke Bawaslu provinsi.
”Makanya, kami hadir di Mamasa karena akan memroses laporan tersebut. Jadi kami sampaikan kepada tim laskar kotak kosong, jangan ada kekuatiran terhadap Panwas dan Bawaslu. Karena Insya Allah, kami akan proses segala laporan yang masuk sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” jelas Asrullah. (dar/mir/c)



×


Laskar Koko Datangi Panwas Mamasa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar