SOPPENG,BKM–Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, Kejaksaan Negeri Soppeng menahan Chairil Anwar, tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Soppeng. Chairil diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pada saat menjabat sebagai PPK di PU Bina Marga.
Kasi Pidsus Kejari Soppeng, Zumar menegaskan, tersangka terbukti menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp559 juta.
“Setelah dilakukan audit oleh BPKD, tersangka dalam laporan pertanggung jawabannya melaporkan penggunaan anggaran senilai Rp875 juta lebih, dan setelah diperiksa realisasi anggarannya hanya sejumlah Rp316 juta” ujarnya, Kamis (15/02).
Ada selisih sekitar Rp557 juta, yang dijadikan sebagai nilai kerugian negara. Anggaran yang digunakan sendiri merupakan anggaran pada tahun 2017.
“Saat ini tersangka akan ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar setelah dilakukan pemeriksaan. Penahanan tersebut untuk menunggu jadwal persidangan,” kata dia.
Diketahui titik proyek pemeliharaan jalan yang ditangani tersangka, hampir jalan provinsi yang ada di Soppeng. Dengan Total anggaran yang disediakan keseluruhannya sejumlah Rp2 M dan yang digunakan hanya Rp800 juta. (sartono)
Terbelit Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Tahan Mantan PPK PU Bina Marga
×

