TAKALAR, BKM–Panwaslu Kabupaten Takalar bersama Panwas Kecamatan Pattallassang, turun ke lapangan guna mensosialisasikan pelarangan politik uang dan politisasi SARA. Kegiatan dirangkai dalam bentuk Safari Jum’at di Masjid Nurul Jihad di Lingkungan Limbungan, Kelurahan Pallangtikang, Kecamatan Pattallassang, Jumat (16/2).
Ketua Panwaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim, menyampaikan kegiatan ini adalah sosialisasi untuk mencegah sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar dapat terlibat dalam proses pengawasan sehingga pesta demokrasi mendatang bisa berjalan sesuai dengan aturan.
“Jangan gara-gara uang Rp50 ribu kita bisa penjara dan didenda. Jangan sampai kita menggadaikan diri dengan satu suara, karena suara tidak bisa dinilai dengan materi. Mari kita secara bersama untuk menjadi bagian dari Pengawas untuk mendukung pesta demokrasi,” kata Ibrahim Salim.
“Memberikan atau menerima uang atau materi lainnya dengan tujuan menggunakan hak pilih dengan cara tertentu maka bisa dipidana penjara 36 bulan sampai 72 bulan, denda 200 juta, dan Politisasi SARA berdasarkan dengan pasal 187 ayat 2 juncto pasal 69 huruf a,b,c,d,e dan f maka dipidana penjara 3 bulan sampai 18 bulan dengan denda 600 ribu sampai 6 juta.” Ungkapnya,” Beber Ibrahim Salim. (ari Irawan)
Melalui Masjid Panwaslu Takalar Sosialisasi Soal Larangan Politik Uang
×

