MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang.
Sidang perkara dengan mendudukkan tiga orang terdakwa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka, selaku pelaksana proyek dan Kuasa Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang yang dipimpin tiga orang majelis hakim Tipikor, yang diketuai oleh Cening Budiana menyidangkan satu orang saksi untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan.
Saksi yang dihadirkan tersebut yakni Kepala Seksi Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Matimang, dimana ia merupakan saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan.
Matimang dimintai keterangannya di persidangan tersebut, dalam kapasitas dan perannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang.
Seperti yang diungkapkannya dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Saya sebagai PPTK. Saya diangkat KPA selaku PPK (Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan) tahun 2015,” sebut Matimang, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (19/2/2018).
Dalam keterangannya dipersidangan, Matimang mengaku bila dirinya tidak mengetahui samasekali adanya masalah teknis dalam proyek pembangunan rumah sakit itu.
Bahkan ia juga berdalih tidak mengetahui bila dalam pengerjaan dan pelaksanaan proyek tersebut, ada penyimpangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
“Saya hanya ketahui yang mulia ada denda, karena pengerjaanya tidak sesuai dengan kontrak dan menyebrang ke tahun 2016,” sebutnya.
Penyebabnya menurut dia, karena curah hujan yang tinggi. Alat digunakan kurang dan Tenaga yang bekerja juga kurang.
Selain saksi Matimang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua saksi lain yakni tenaga teknis lapangan.
Kasus ini diketahui bergulir sejak 2015 lalu. Dimana pembangunan rumah sakit tersebut menggunakan pagu anggaran sebesar Rp4.738.000.000, yang bersumber dari yang APBD (DAK) Tahun 2015.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Haka Utama sesuai Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK /PENG.RSPratama / DKE / XI / 2015 tanggal 09 November 2015, dengan nilai Kontrak sebesar Rp 4.566.800.000.
Pekerjaan pembangunan RS Pratama yang dituangkan dalam Akte Notaris Fatmi Nuryanti, SH dengan Nomor: 08 tanggal 09 November 2015, terdapat pemberian fee sekitar Rp80.000.000 dari Direksi PT Haka Utama.
Fee itu diberikan kepada pelaksana proyek sebagai tanda terima kasih pinjam pakai perusahaan.
Namun dalam pekerjaannya Direksi PT Haka Pratama melakukan penggantian personil inti serta peralatan yang ditawarkan sebelumnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK, PPTK maupun Konsultan Pengawas.
Sehingga pengerjaan proyek tersebut diduga mengalami keterlambatan. Akibatnya terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dan mendapat denda keterlabatan sebesar Rp 255.740.800.
Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat, kendati alat tersebut tetap dibayarkan. Seperti, Whell Loader, Dump Truck dan Stamper.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel diperoleh hasil Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp1.077.878.252, 65. (rahmat)
PPTK Sebut Proyek RS Pratama Tidak Sesuai Kontrak
×

