Samsat Takalar Dapat DBH Dari Bapenda SulSel Rp 44, 6 M
TAKALAR, BKM-Pemerintah Kabupaten (pemkab) Takalar melalui unit pelaksana teknis (UPT) Samsat Takalar menerima dana bagi hasil (DBH) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sebesar Rp 44,6 Miliar.
Dana bagi hasil sebesar Rp 44,6 miliar tersebut berasal dari pungutan lima jenis pajak, diantaranya pajak kendaraan bermotor yang dilakukan UPT Samsat Takalar pada tahun 2017 yang lalu.
Pemberian dana bagi hasil tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra. Ia berharap dengan pemberian DBH ini warga lebih taat membayar pajak untuk pembangunan di kabupaten Takalar.
“Kami mengimbau kepada warga Takalar agar taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” Ungkap Kemal Redindo, Jum’ at (23/2)..
Kemal, menambahkan bahwa pada tahun 2017 Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karena menurutnya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.
Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembelian kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Sehingga dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.
“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” Tandas Kemal.
Ia juga menambahkan bahwa sejak satu Januari 2018 Bapenda Sulawesi Selatan telah menurunkan pajak progresif, bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu kendaraannya.
Tidak usah mengeluarkan uang banyak untuk pembayaran pajak kendaraan. Sekarang pajak progresif kendaraan kedua turun menjadi 2 persen yang sebelumnya sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen,” Jelas Kemal.(Ira)

