pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kakek Pencabul Lima Anak di Bawah Umur Diciduk

PASANGKAYU, BKM — Tim Unit Reskrim Polsek Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, menciduk kakek berinisial CC (61 tahun), warga Kampung Tengah, Kota Pasangkayu. Dia diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kakek CC ditangkap setelah salah seorang warga bernama Wasna melapor ke Polsek Pasangkayu, Kamis sore (22/2). Wasna melapor setelah putrinya berinisial RD umur 8 tahun, pelajar kelas 1 SD, mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli CC di sebuah rumah kosong.
Orangtua korban yang tak terima perlakuan CC kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasangkayu. Setelah mendapatkan laporan dari warga, tim unit Reskrim Polsek Pasangkayu kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku yang sudah lanjut usia ini ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan terlihat pasrah saat dirinya digelandang polisi ke kantor Polsek Pasangkayu. Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban inisial RD.
”Saya terpaksa melaporkan pelaku yang tidak lain adalah kerabat dekat saya, setelah dua hari putri saya mengaku sakit pada bagian kemaluannya, karena telah digauli pelaku CC,” terang Wasna yang juga ibu dari korban.
AKP Nartan Sony Prayogi, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim unit Reskrim bergerak cepat dan meringkus pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi terus mengembangkan kasus ini dikarenakan sebanyak empat orang anak di bawah umur yang didampingi orangtuanya, juga melapor ke pihak kepolisian dengan kasus yang sama. Pelakunya diduga CC.
”Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak korbannya ke dalam rumah dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp5.000. Harapannya, korban tak melaporkan perbuatannya kepada orang lain,” jelas Sony Prayogi.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Pasangkayu. Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ala/mir/c)



×


Kakek Pencabul Lima Anak di Bawah Umur Diciduk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar