MAROS, BKM — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Maros, HA Patarai Amir meminta kepada Bupati Maros, Hatta Rahman untuk mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Terpadu Sistem Satu Pintu (KPTSSP) yang bertindak sebagai calo perizinan.
Hal itu ditegaskan saat mendapatkan laporan adanya ASN yang menarik pungutan untuk pengurusan Izin. Pihaknya menganggap dengan adanya laporan tersebut hingga saat ini masih ada seorang penyedia jasa pengurusan atau calo di KPTSSP. Laporan dan aduan dari masyarakat masih adanya calo sering diterima anggota DPRD Maros.
Menurut Patarai Amir, informasi yang diterimanya, masyarakat yang ingin mengurus perizinan SITU dan SIUP dimintai biaya sebesar Rp9 juta. ”Dengan adanya laporan seperti ini, menunjukkan memang ada keterlibatan calon dalam mengurus perizinan. Padahal, bila kita mau Maros lebih maju, maka tindakan seperti ini yang perlu diberantas terlebih dahulu,” bebernya.
Dituturkan, bila yang terlibat calo itu merupakan ASN, berarti kepala kantor wajib memberi teguran. Bila perlu, harus memberikan sanksi tegas administrasi. Karena mereka telah mencoreng nama baik ASN.
Diakui, dirinya pernah mendapatkan laporan, bila apa yang diinginkan ASN belum dipenuhi pemohon, maka surat izin yang dimaksud tidak akan dikeluarkan. ”Biasanya juga yang bersangkutan sengaja menahan surat izin yang diurus pemohon jika mereka belum memberi yang diminta. Padahal, surat izinnya gratis,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor KPTSSP Maros, Andi Rosman, membenarkan adanya oknum ASN yang terlibat calo. Namun saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait kinerja ASN di lingkup kerjanya.
Dia meminta kepada seluruh warga Maros yang ingin mengurus perizinan, untuk melaporkan jika sekiranya ada pungutan yang ditarik saat pengurusannya. Menurutnya, saat ini segala bentuk perizinan tak lagi dipungut biaya. Hal ini merupakan salah satu layanan yang diberikan pemerintah dalam mendatangkan investor ke Kabupaten Maros. (ari/mir/c)
Komisi II Minta Bupati Maros Evaluasi Kinerja ASN KPTSSP
×

