TAKALAR, BKM–Aktivis antikorupsi Takalar, H. Imran Murshali melaporkan dua oknum legislator Takalar yang diduga menyalahgunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun 2017.
“Kedatangan kami di Kejari Takalar, untuk melaporkan dugaan korupsi sejumlah anggota dewan Takalar dengan modus merekayasa serangkaian bentuk perjalanan dinas,” kata H Imran Murshali, Jum’at (2/3).
Laporan H. Imran diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar, Zen Hadianto. Zen Hadianto mengatakan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan item laporan yang telah dia terima.
“Laporan ini akan saya koordinasikan dengan pimpinan, selanjutnya kami akan membentuk tim guna menindak lanjuti laporan ini,” kata Zen Hadianto. (ari irawan)

