MAKALE, BKM — Anggota Komisi II DPRD Tana Toraja, Yariana Somalinggi merasa geram, mendengar laporan adanya dugaan pungli (Pungutan liar) di Puskesmas Kondoran Sangalla Tana Toraja.
Menurut Yariana, retribusi karcis berobat di Puskesmas sesuai Perda No.6 tahun 2011, bagi pasien baru berlaku umum di Tana Toraja Rp10 ribu. Demikian pula bagi pasien lama hanya Rp8 ribu.
“Makanya kami heran jika ada pungutan di Puskesmas Kondoran mencapai Rp20 ribu,” kata Yariana.
“Untuk membuktikan dugaan pungli tersebut, dewan segera hearing dengan OPD Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Jika terbukti terjadi pungli di Puskesmas itu, lanjut dia, Pemda tidak boleh tinggal diam. Tidak tegas oknum Puskesman yang melakukan pungli.
Sebab kalau membebani masyarakat, itu tidak sejalan dengan tagline Bupati “Jangan Biarkan Rakyatku Sakit”. (gus)

