pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Plt Dirut RSUD Andi Makkasau Tersangka

PAREPARE, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, MY akhirnya di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan obat, alat kesehatan (alkes) dan bahan habis pakai RSU Andi Makkasau tahun anggaran 2016-2017.

Pada proyek tersebut, kerugian negara ditaksor Rp2,2 miliar lebih.

“Setelah memenuhi unsur dugaan kerugian negara, maka tim penyidik kejaksaan menetapkan MY sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pada Pengadaan Obat, Alat dan Bahan Habis Pakai pada RSUD Andi Makkasau Kota Parepare tahun 2016/2017,” tegas Kasi Pidsus, Faisah.

“Baru satu ditetapkan tersangka dan akan dikembangkan proases penyidikan selanjutnya,” jelasnya.

Soal penahanan MY, menurut tim penyidik masih menunggu petunjuk Kajari Parepare.

“Kerugian negara kurang lebih Rp 2,2 milliar, persoalan tersangka ditahan masih menunggu petunjuk pimpinan,” jelas Tim Penyidik Kejari Parepare.

Terpisah, dr Muhammad Yamin, belum mengetahui dirinya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya belum tahu kalau saya ditetapkan tersangka, tapi kalau sudah ditetapkan tersangka mau diapa lagi,” tutur mantan Plt Direktur RSU Andi Makkasau ini yang menjabat Kadis Kesehatan Kota Parepare. (smr)



×


Mantan Plt Dirut RSUD Andi Makkasau Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar