LUWU, BKM — Kisruh soal penempatan sero (alat penangkap ikan) di kawasan laut Desa Buntu Mattabing Kecamatan Larompong menuai protes nelayan setempat.
Para nelayan keberatan adanya peraturan desa (Perdes) yang di keluarkan Kepala Desa (Kades) Buntu Mattabing, Hidayat sejak tahun 2016 terkait penempatan sero di kawasan laut desa Buntu Mattabing.
“Ini kan laut, ada aturan dari pemerintah pusat, kenapa bisa perdes yang mengatur,” kata salah satu nelayan pemasang sero di laut Buntu Mattabing.
Terkait aksi protes tersebut, Kades Buntu Mattabing Hidayat menuturkan soal perdes yang mengatur tentang penempatan sero itu sudah berlaku sejak tahun 2016
“Perdesnya kita sudah berlakukan sejak tahun 2016. Tujuannya untuk mengatur penempatan sero nelayan,” kata Kades Hidayat.
Dia menjelaskan, selain perdes di Buntu Mattabing ada pula aturan adat sehingga memang, jika ada nelayan hendak memasang sero harus mengacu pada perdes Buntu Mattabing.
“Soal penempatan sero harus mengacu pada perdes,” ungkap Hidayat.
Pernyataan Kades Buntu Mattabing ini di benarkan Kepala BPD setempat Sudirman.
Menurut Sudirman memang penempatan sero nelayan diatur dalam perdes. Saat perdes itu dibuat, mereka diundang. Perdes memang mengatur kesemerautan penempatan sero.
“Makanya kita atur, tapi ada yang bertahan dan protes soal perdes,” kata Sudirman.
Sebelumnya kasus penempatan soal sero telah di protes beberapa nelayan setempat.
Mahaluddin nelayan pemilik sero yang telah melayangkan laporan ke Polres Luwu soal penempatan sero yang di atur oleh perdes Buntu Mattabing sedang dalam proses di Polres Luwu.
Buntut dari persoalan ini, hampir saja menyebabkan perang antar warga dari dua desa yakni dari Rante Bellu dan Buntu Mattabing.
Pantauan BKM di lapangan, Kamis (7/3/2018) salah satu pemilik sero di kawasan laut Buntu Mattabing Haji Tajri di paksa membongkar seronya oleh sejumlah massa.
Beruntung aparat gabungan dari Polres Luwu, Polsek Larompong, Suli dan Belopa turun langsung mengamankan TKP di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Faisal Syam dibantu Kapolsek Larompong AKP Phiter Maribun, Kapolsek Suli AKP Yosep Dendang dan Kapolsek Belopa AKP Ahmad Arief.
Atas kejadian ini Polisi memanggil Kades Buntu Mattabing Hidayat dan Kepala BPD Sudirman untuk di lakukan pemeriksaan terkait berkas Perdes soal penempatan sero.
Bahkan sejumlah nelayan di panggil aparat kepolisian untuk dimintai keterangan di Polsek Larompong guna mendengar keterangan para nelayan soal aksi protes penempatan sero.
Pemanggilan nelayan sero oleh polisi di pimpin Kabag Ops AKBP Herman Palar di dampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Syam, Kapolsek Larompong AKP Pither Maribun, Kapolsek Suli AKP Yosep dan Kapolsek Belopa AKP Ahmad Arief di Mapolsek Larompong.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam menuturkan pihak kepolisan telah menerima laporan nelayan.
Penyidik telah memeriksa pihak Dinas Kelautan Provinsi Sulsel terkait kewenengan perdes.
“Yang jelas kami profesional, jika ada pelanggaran aturan tentu kita proses secara hukum. Kami polisi tak akan tebang pilih, sepanjang melanggar aturan kita proses secara hukum,” kata AKP Faisal Syam. (irwan musa)

