PANGKEP, BKM–Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel bersama Disperindag Pangkep melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah swalayan di Pangkajene, Kamis (8/3). Disperindag menemukan sejumlah buah anggur impor yang sudah rusak dan berakhir masa kemasannya. Buah anggur impor rusak tersebut ditemukan di sebuah minimarket di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene.
Tim Gabungan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel dan Pangkep, saat sidak menemukan buah anggur dengan tanggal kemasan telah melewati batas akhir. Bahkan buah anggur itu sudah rusak dan berjamur. Ironisnya pihak Alfamidi tetap memajang dan menjual buah tersebut.
Fakta yang ditemukan Tim Gabungan Disperindag terhadap buah anggur impor di swalayan itu yakni menggunakan kemasan yang telah melampaui batas akhir. Di kemasan itu tertera tanggal 5 Maret 2018.
Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Akbar Mansyur Tadaga, menjelaskan, barang itu tidak boleh lagi dipasarkan dengan kondisi sudah rusak. Jika ini tetap dilakukan pihak swalayan, maka konsumen menjadi pihak yang dirugikan .
” Masa berlaku packing buah impor seperti itu, seharusnya 3×24 jam, selanjutnya kemasannya kembali diganti. Jika proses repecking tidak dilakukan kembali maka buah yang lain akan terkontaminasi. Jadi tidak boleh pembiaran semacam ini. Sebab konsumen akan berada dalam posisi dirugikan dan ini bisa mengundang bakteri yang berujung penyakit ,” kata Akbar
Akbar Mansyur Tadaga, menyatakan saat ini pihaknya mengambil tindakan sementara dalam bentuk mengedukasi dulu. “Jadi kita edukasi dengan cara memanggil pelaku pengusaha bersangkutan dan memberi teguran. Apabila sudah diedukasi, kemudian kembali melanggar. Maka langkah selanjutnya yang kita lakukan dengan memberikan sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha,”tandasnya.
Kasi Pengawasan Dinas Perdagangan Pangkep, Purwastuty, mengatakan pihaknya menginstruksikan kepada pihak pengelola Alfamidi agar mensortir kembali buah anggur tersebut. ” Pokoknya Disperindag akan menelusuri semua dan setiap temuan yang dianggap sudah tidak layak kita instruksikan untuk disortir kembali. Saat ini juga, sudah dikirimkan surat panggilan kepada menejeman Alfamidi untuk diberi edukasi dan teguran secara tertulis,” pungkas Purwastuty. (udi)

