SOPPENG,BKM — Wakil Bupati Soppeng, Supriansa yang mewakili Bupati Soppeng saat rapat paripurna di DPRD Soppeng memberi beberapa catatan pada rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dibahas DPRD Soppeng.
Catatan itu disampaikan Supriansa saat menyampaikan pendapat bupati di depan rapat paripurna tentang ranperda BPD di DPRD Soppeng, kemarin.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga Menurut Supri, kepala desa berperan penting sebagai garda terdepan pelayanan pemerintah di desa. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa. Olehnya itu, keduanya harus harmonis.
Supri mengatakan, ada beberapa saran pertimbangan untuk pendalaman substansi, pengkajian bahasa dan aspek hukum serta penyesuaian dengan kondisi dan kearifan lokal.
Pertama, kata Supri, BPD sebagai mitra pemerintah desa perlu diperjelas dan dipertegas fungsi, tugas, wewenang serta pola kemitraannya sehingga tidak tumpang tindih.
“Kedua, untuk menjamin kepastian dan kemanfaatan hukum ranperda, maka unsur keterwakilan wilayah kelembagaan dan keanggotaan BPD perlu diperjelas sebagai landasan oprasional BPD,” katanya.
“Ketiga, untuk eksistensi, harmonisasi dan keberlanjutan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi BPD maka sebaiknya ranperda ini juga mengatur aspek pendanaan BPD serta laporan kinerja BPD,” tambahnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Soppeng, Arisman SH mengatakan, ranperda ini adalah inisiatif DPRD. (ono/c)
Supri Beri Catatan Ranperda BPD
×

