pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Antibandit Polres Gowa Amankan 9 Penjudi, Salah Satunya ASN

GOWA, BKM — Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan sembilan orang pelaku judi kartu remi di Kampung Doja, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, beberapa hari lalu.

Ke sembilan pejudi yang diamankan yakni Sofyan Salim (27), Firdaus (24), Maskur (49), Supa (47), Syafri (44), Suardi (45), Calla (35) Aziz (52) dan Manai (50). Salah seorang diantara pejudi itu adalah aparatur sipil negara (ASN) bernama Syafri.

Dari para pelaku judi tersebut, polisi mengamankan barang bukti masing-masing 13 unit sepeda motor, tiga buah dompet, delapan buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.520.000.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang merasa resah dengan adanya giat perjudian kartu jenis joker yang dilakukan di rumah salah seorang warga bernama Sofyan tersebut.

“Itu baru pertama kali pak teman-temanku judi di rumah saya,” aku Sofyan saat diberondong pertanyaan oleh sejunlah media disela rilis kasus judi remi ini di kantor Resmob Polres Gowa di Pasar Induk Minasa Maupa Sungguminasa, Selasa (13/3/2018) siang.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi menjelaskan, para pelaku bermain judi menggunakan kartu remi dengan modus taruhannya pakai rokok sementara uang taruhan yang sebenarnya disembunyikan.

“Modus ini untuk mengelabui. Sebungkus rokok dihargai Rp 22 ribu. Itu artinya satu kali taruhan atau satu kali pasang nilai uangnya Rp 22 ribu untuk per orang,” jelas Kasat Reskrim seraya mengatakan para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP bis Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4-10 tahun penjara. (saribulan)



×


Tim Antibandit Polres Gowa Amankan 9 Penjudi, Salah Satunya ASN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar