ENREKANG,BKM–Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Enrekang,menggelar sosialisasi tata cara pelaporan SPT orang pribadi tahunan secara “e-filling” kepada seluruh anggota dan staf DPRD Enrekang di Gedung DPRD Enrekang,Kamis (15/3).
Kepala KP2KP Enrekang, Makhmud mengatakan, dengan adanya aplikasi “e-filing”, wajib pajak orang maupun benda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak tempat wajip pajak terdaftar. Tinggal melaporkan SPT tahunannya secara elektronik melalalui Android lebih mudah, cepat dan aman kapan pun dan dimanapun mereka berada.
“Wajib pajak tak repot-repot lagi ke kantor pajak, tinggal menyampaikan saja secara elektronik,”jelas Makhmud. (suherman karim)

