BARRU, BKM–Penyelidikan dugaan kasus korupsi zakat profesi terus digenjot tim Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Barru. Oknum Bendahara UPTD Diknas Balusu berinitial AZ, diduga ikut terseret dalam kasus ini karena tidak menyetor dana zakat profesi kalangan Guru di Kecamatan Balusu ke pihak UPZ, sebesar Rp79. 113. 888. Dana zakat yang tidak disetor itu terhitung dari periode Juli hingga Desember 2017.
Tim Unit Tipikor Reskrim Polres Barru, sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Ada delapan saksi sudah diperiksa. Diantara kedelapan saksi yang telah dimintai keterangan adalah Bendahara Baznas Kabupaten, Bendahara UPZ Kecamatan Balusu dan enam saksi lain dari kalangan Kepsek dan Staf UPTD Balusu.
Kapolres Barru AKBP Burhaman melalui Kasat Reskrim AKP Sultan Ikbal yang dikonfirmasi Kamis (15/3) membenarkan adanya pemeriksaan delapan saksi dari kasus dana zakat profesi yang belum disetorkan oleh Bendahara UPTD Diknas Balusu.
“Jumlah saksi yang sudah kita mintai keterangan, kata Sultan, sebanyak delapan orang. Sementara terlapor belum dilakukan proses pemeriksaan, ” pungkas Sultan.
Dijelaskan lebih lanjut atas kasus ini. Pelaku bisa dijerat Pasal 8 UU NO 31 Tahun 1999 junto UU NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda minimal Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 Juta. “Meski begitu kasus ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan, ” ujarnya. (udi)

