pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PTPN XIV 30 Tahun tak Bayar Pajak

ENREKANG, BKM — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang beroperasi di Kecamatan Maiwa-Enrekang tak pernah bayar pajak selama 30 tahun.

Plt Bupati Enrekang, HM Amiruddin kepada BKM Kamis (15/3) menjelaskan sebagai perusahaan BUMN harusnya PTPN memberikan contoh yang bagi rakyat
dan membayar pajak sesuai aturan.
“Sudah 30 tahun PTPN tak pernah bayar pajak. Kewajiban standar HGU juga tak pernah dipenuhi,” ujar Amiruddin saat menggelar rapat dengan Forkopimda di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Enrekang, Rabu (14/3) kemarin.
Izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN seluas kurang 5.000 hektare juga sudah berahir sejak tahun 2003.
Terpisah, Organisi Pemuda dan Mahasiswa Enrekang mendesak wakil rakyat di daerah agar membentuk pansus terkait PTPN XIV. Mahasiswa dipimpin
Ketua HPMM, Sulfikri.
Sebelumya, Forum Bersatu Masyarakat Maiwa (FBMM) mendatangi Gedung DPRD Enrekang mempertanyakan lahan milik negara yang dikelola PTPN XIV
yang seharusnya sudah menghentikan aktifitasnya karena HGU-nya berahir sejak Juli 2003.
Bahkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando sebelum cuti kampanye mengeluarkan surat perintah per 2 Juli 2016 yang isinya melarang PTPN XIV beraktifitas karena dinilai tak memberikan kontribusinya kepada pmerintah daerah. (her/C)



×


PTPN XIV 30 Tahun tak Bayar Pajak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar