WAJO,BKM — Kejari Wajo, Rabu (14/3) mengeksekusi paksa terpidana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
Terdakwa Andi Nurhawaisa dieksekusi berdasarkan Putusan MA RI tanggal 21 Februari 2017 Nomor: 2022 K/ PID.SUS/ 2016 yang menyatakan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Andi Nurhawaisa, S.Pd.
Kasi Pidsus Kejari Wajo, Nova Aulia Pagar Alam mengatakan terdakwa dieksekusi atas perintah MA. Pengadilan menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1,5 tahun penjara. Namun, terdakwa melakukan upaya hukum lagi (kasasi). Namun, putusan kasasinya Hakim tipikor memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
“Sebelumnya divonis pengadilan dengan hukuman penjara 1,5 tahun namun dia melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Nah dalam kasasi, hakim memutuskan tersangka bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara,” Kata Nauva. (*)
Bendahara PNPM Dieksekusi Paksa
×

