LUWU, BKM–Panwaslu yang memiliki kewenangan sebagai polisi pilkada harus tegas melaksanakan tugas namun dalam menerima informasi wajib memenuhi unsur 5W 1H. Informasinya harus lengkap.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam saat menjadi pemateri pada rapat kerja penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2018, yang diikut seluruh anggota Panwascam se Kabupaten Luwu di Gedung BRC Belopa, Senin (19/03/2018).Dalam kegiatan tersebut diikuti panwascam se-Kabupaten Luwu ditambah 1 staf HPP.
“Selalu koordinasi dengan Gakumdu, agar semua berjalan sesuai prosedur, pihak kepolsian selalu mendampingi,” ujar Kasat Reskrim AKP Faisal Syam.
Menurut Faisal Syam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu 2018 terus berjalan sampai mendekati hari pelaksanaan. Demi terselenggaranya pilkada yang jujur, adil dan mandiri, Panwaslu Luwu harus menjaga netralitas sehingga amanah yang di emban tidak menimbulkan polemik di masyarakat ujarnya
Kegiatan yang dihadiri 88 peserta dari petugas Panwascam se-Kecamatan Luwu dan para staf ini dimaksudkan untuk mematangkan pola penanganan pelangaran pilkada Luwu 2018 oleh para Panwascam, agar lebih mahir dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di masing-masing wilayah.
Sementara ,Komisioner Panwaslu Abdul Latief mengungkapkan, Panwascam harus berani menerima setiap laporan yang masuk di tingkat kecamatan.
“Mereka para panwascam harus pede , Supaya bisa pede, maka kami bekali ilmunya, namun selalu dahulukan pencegahan jangan berprinsip tindak saja tapi pencegahan lebih utama dan memahami betul aturan,” kata Latief. (irwan musa)

