PANGKEP, BKM–Jalan poros Pangkep-Makassar yang rusak mulai depan Kantor Kejaksaan hingga depan Gedung Islamic Centre, di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, disorot legislator DPRD Pangkep dari Wakil PPP, H Umar Haya.
Menurut anggota DPRD Pangkep dari Wakil PPP, H Umar Haya, jalan ini menjadi kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi Sulsel , sehingga Instansi ini yang seharusnya lebih tanggap dan bertindak cepat untuk secepatnya mengatasi perbaikan jalan rusak tersebut.
“Langkah cepat dalam memperbaiki jalan poros ini, seharusnya lebih cepat ditindaklanjuti demi menghindari jatuhnya korban lebih banyak, entah korban kendaraan, apalagi korban jiwa,” kata Umar Haya .
Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Pangkep ini. Meski jalur jalan poros bukan kewenangan Dinas PU Pangkep. “Tetapi sejatinya Pemkab Pangkep melalui Dinas Pekerjaan Umum, senantiasa mengingatkan Dinas terkait di Provinsi,” tandasnya. (udi)

