BULUKUMBA, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Selasa (20/3). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Bulukumba dan anggota DPRD.
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali bertindak selaku moderator diskusi antara pejabat, DPRD dan KPK. Beberapa hal yang dipertanyakan yakni terkait penyampaian LHKPN seperti harta bagi suami istri yang keduanya penyelenggara negara, sanksi jika tidak melaporkan dan harta yang dimiliki tapi belum bersertifikat sebagai hak milik.
Bupati Bulukumba mengatakan, manfaat menyampaikan LHKPN adalah menanamkan sifat kejujuran, tanggung jawab, tertib administrasi, membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi dan terhindar dari fitnah. “Saya akan mengevaluasi pejabat siapa saja yang tidak menyampaikan LHKPN, ini adalah kewajiban sebagai penyelenggara negara,” ujar Sukri.
Koordinator Wilayah Sulsel Unit Supervisi Pencegahan Deputi Pencegahan KPK RI Dwi Aprilia Linda sosialisasi LHKPN salah satu bagian dari upaya pencegahan korupsi. Sebagai penyelenggara negara, para pejabat diwajibkan menyampaikan LHKPN apa adanya, meski hartanya minus sekalipun. (*)
Bupati Moderator Diskusi Dengan KPK
×

