pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Putusan PT TUN Tidak Objektif, KPUD Siap Kasasi ke MA

MAKASSAR, BKM — Diterimanya gugatan pasangan nomer urut 1 (Appi-cicu) dalam sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar berbuntut panjang.

Pasalnya KPUD menilai putusan majelis hakim yang menerima gugatan Appi-Cicu dianggap tidak berdasar.

Kuasa hukum KPUD Makassar Marhumah Majid menilai, keputusan hakim tidak objektif menilai dalil dalil yang diajukan, terlebih keterangan saksi dianggapnya tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran.

“Keputusan hakim tidak obyektif. Keterangan saksi fakta tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran,” tegas kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, Rabu (21/03/2018).

Olehnya ia dalam waktu dekat akan bersiap mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Marhumah menyebut, pihaknya mengupayakan perlawanan, lantaran keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat.

“Masih ada upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ditingkat Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PT TUN Makassar menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

“Mengadili, satu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim, Edi Suprianto.

Selain mengabulkan seluruh gugatan penggugat, majelis juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar.

Majelis juga memerintahkan penggugat untuk mencabut keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar. (**)



×


Putusan PT TUN Tidak Objektif, KPUD Siap Kasasi ke MA

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar