MAKASSAR, BKM–Mencuatnya kabar terkait masih maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho dan Bando di sejumlah titik jalan protokol Kota Makassar, meski KPU telah menetapkan format khusus dari penyelenggara Pemilu.
Diketahui, APK peserta Pilgub Sulsel 2018 tak boleh lagi tersebar apalagi terpajang di lokasi -lokasi strategis kecuali yang telah ditetapkan KPU Sulsel, terhitung sejak waktu kampanye terbuka dimulai 15 Februari.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kampanye Prof Andalan Mirza menuturkan, jika jagoannya (Prof Andalan) merupakan kandidat yang paling patuh akan aturan. Bahkan, Mirza mengklaim, diantara semua paslon, hanya APK pasangan Prof Andalan yang tak lagi tersebar di titik strategis, kecuali yang dibuat KPU. “Kami (Prof Andalan) yang paling patuh akan aturan, silahkan dicek di Kota Makassar saja, lihat APK nya siapa yang masih tersebar,” ungkap Mirza di Makassar, Rabu (21/3).
Mirza membeberkan, bahwa saat dibukanya secara resmi Kampanye pada 15 Februari lalu, pihak Prof Andalan melalui tim pemenangan telah terlebih dahulu mencopot semua apk di semua titik. (nug/rif/d)

