TAKALAR, BKM — Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku terus menuai beragam sorotan dari elemen masyarakat Takalar.
Terbaru, Perusda Panrannuangku dibawah kendali H Ahmad Yani Kasang dinilai bertindak semena mena, melakukan penarikan retribusi harian kepada para pedagang Rp3000 per hari.
Termait itu, Direktur Utama Perusda Panrannuangku, H Ahmad Yani Kasang menjelaskan, terkait penarikan retribusi tersebut, telah mengacu kepada regulasi dan perundang-undangan.
“Sesuai Perda nomor 10 tahun 2012, retribusi jasa usaha memang tiga ribu rupiah. Jika sebelumnya pedagang mengaku membayar dua ribu, saya tidak tau dari mana aturannya, yang pasti penarikan retribusi yang kami terapkan sudah sesuai standar dan aturan yang berlaku” kata H Ahmad Yani Kasang, Kamis (22/3/2018).
Ditambahkannya, penggunaan retribusi dalam bentuk karcis dilakukan oleh pihak Perusda untuk mengontrol pemasukan dari para kolektor retribusi di lapangan.
“Jika ada kolektor yang memungut retribusi tanpa karcis, saya minta jangan diladeni. Siapapun itu. Kita sedang membenahi manajemen pendapatan dan meminimalkan kebocoran,” tandas Ahmad Yani.
Disinggung soal kenaikan tarif yang dikeluhankan para pedagang, dirinya berjanji akan mengecek langsung ke lapangan. (Ari Irawan)

