pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengendara Dilarang Pakai Rotator

SIDRAP, BKM — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sidrap melarang para pengendara untuk tidak menggunakan lampu rotator dan sirene.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abdul Aziz Kamis (22/3) mengatakan mengingat perkembangan kendaraan bermotor semakin meningkat sehingga banyak pengendara melengkapi kendaraannya dengan rotator dan sirene.
Hal ini sangat membahayakan pengendara dan melanggar UU. “Lampu rotator dan sirene dapat menyilaukan pandangan mata, dan itu sangat mengganggu konsentrasi pengendara lain,” katanya.
Larangan penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan yang bukan peruntukannya termaktub dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
“Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009 disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan mobil kepolisian,” tegas Abdul Aziz.
Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah.
Lampu isyarat warna kuning dan sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek serta angkutan barang khusus.
Melihat menjamurnya penggunaan sirene dan lampu rotator, Satlantas Polres Sidrap mulai melakukan sosialisasi, dan akan menindak tegas setiap pelanggar.
Sosialisasi itu dilakukan disela-sela operasi keselamatan 2018, di sejumlah titik ruas jalan Kabupaten Sidrap.
”Jika melanggar dikenakan ketentuan pidana sesuai pasal 287 ayat 4 UU 22/2009 dengan ancaman pidana selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tukasnya. (ady/C)



×


Pengendara Dilarang Pakai Rotator

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar