pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penahanan Terdakwa Korupsi APBD Sulbar Diperpanjang 30 Hari

MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambah masa penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Sulbar 2016 sebesar Rp360 miliar.

Dimana sebelumnya dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus ini. Yakni ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, wakil ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya dan wakil ketua DPRD Sulbar Harun.

Kepala Seksi bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri, saat dikonfirmasi mengatakan bila pihaknya telah menambah masa penahanan, terhadap empat terdakwa dalam kasus ini.

“Kita telah mempernjang masa penahanan tersangka selama 30 hari,” ujar Cahyadi Sabri, Minggu (25/3/2018).

Ia mengungkapkan, jika perpanjangan masa penahanan yang diberikan terdakwa merupakan perpanjangan 30 hari pertama, di tahap penuntutan yang di lakukan oleh JPU.

Setelah seblumnya mereka ditahan pada tahap penyidikan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Saat ini statusnya sudah bukan lagi tersangka, melainkan statusnya sudah terdakwa,” tandasnya.

Saat ini keempat terdakwa tersebut, telah menjadi wewenang dan tanggungjawab JPU. Bukan lagi wewenang penyidik.

Dilakukannya perpanjangan masa penahanan menurut Cahyadi, dikarenakan masa penahanan terdakwa ditahap penyidikan telah habis.

Selain itu juga karena tim JPU masih sementara menyusun dakwaan perkara tersebut, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju.

“Sebelum kita limpahkan ke pengadilan, tim JPU masih akan melakukan ekspos lagi,” pungkasnya.

Terkait rencana pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan, Ia mengaku belum bisa memastikannya. Cahyadi berdalih nanti setelah ekspos, baru bisa dipastikan jadwal pelimpahannya.

Diketahui, dalam kasus ini ada sejumlah anggota DPRD Sulbar diduga menyepakati pokok-pokok pikirannya sendiri dalam APBD Sulbar tahun 2016, sebesar Rp360 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota dewan.

Dari Rp360 miliar anggaran yang dikucurkan melalui APBD tahun 2016, hanya Rp80 miliar saja yang terealisasi dan disalurkan untuk digunakan serta diperuntukkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyak (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisanya lagi disebar ke SKPD lain dan terealisasi penggunannya pada tahun 2017. Sehingga penyidik menganggap perbuatan tersebut, dinilai secara sengaja dan melawan hukum.

Dengan cara memasukkan pokok-pokok pikiran, seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur yang tepat. (mat)



×


Penahanan Terdakwa Korupsi APBD Sulbar Diperpanjang 30 Hari

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar