WAJO, BKM — PT PLN Persero wilayah Sulselbar area Watampone, Kota Sengkang melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kabupaten Wajo, Selasa (13/3).Manager Rayon PLN Kota Sengkang, Sangkala Nukra ruanganya, Jumat (23/3) membenarkan pihaknya telah menertibkan sekitar empat pelanggar khusus di Kecamatan Belawa. PLN terpaksa melakukan pemutusan sementara hingga pelaku melakukan pembayaran denda sesuai ditentukan PLN.
Denda bisa diangsur perbulan tergantung nilai panjar.
“Ditemukan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi listrik dengan cara sambung langsung pada kabel SR Sisih Fasa dan netral menggunakan kabel NYM dan MCB. Dan untuk menghidupkan kembali aliran listriknya, pelanggar harusnya terlebih dahulu membayar denda sesuai yang ditetapkan,” katanya menjelaskan.
Akibat ulah pelanggar, PLN mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Salah satu pelanggar Umar melalui keluarganya Sumardi mengaku tidak mampu membayar denda yang ditetapkan PLN.
“Denda yang harus dibayar 23 juta sedangkan penghasilan keluarga tidak menentu. Jika PLN terus bertahan sebaikanya hidup dalam kegelapan,” ujarnya.
Sumardi mengaku, pemasangan listrik langsung itu tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Sumardi meminta maaf atas kejadian itu. (*)
Curi Listrik, Empat Pelanggan Didenda
×

