MAMASA, BKM — Keterlibatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamasa, Benyamin YD sebagai anggota partai politik (Parpol) dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, mendapat tanggapan serius dari DR HM Said Saggaf MSi.
Mantan bupati Bantaeng dan bupati Mamasa ini mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol. Ini merupakan pelanggaran berat.
”Jangankan memiliki KTA Parpol, ASN foto bersama calon saja tidak boleh. Yang bersangkutan harus dipecat. Sebab aturannya sudah jelas, kalau ASN itu independen,” tandas Said Saggaf saat dihubungi BKM via telepon selulernya, akhir pekan lalu.
Said Saggaf mengakui, baru-baru ini dirinya berada di Jakarta mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) tentang ASN tidak boleh terlibat dalam Parpol. ”Aturan ini tidak main-main. Jika ada ASN yang memiliki KTA harus dilaporkan ke Komisi ASN. Dan itu akan diproses serta dipecat,” ujar Said. (dar/mir/c)
Said: Harus Dipecat
×

