pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sepekan, Polres Gowa Ciduk Empat Pelaku Narkoba

GOWA, BKM — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa kembali meringkus empat orang pelaku penyalagunaan obat-obatan terlarang.

Para pelaku narkoba itu ditangkap terpisah sejak sepekan lalu. Satu diantaranya adalah ibu rumah tangga.

Keempat pelaku tersebut yakni NJ (50), MF (19), HR (38) dan RL (34).

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud saat merilis kasus penangkapan para tersangka, Selasa (27/3/2018) mengatakan keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing.

“Keempat pelaku ini kita amankan ditempat yang berbeda dan pada kasus yang berbeda pula. Jadi para pelaku ini sudah kita ketahui keberadaan dan aktivitasnya dan sudah teridentifikasi,” kata AKP Maulud didampingi staf Humas Polres Gowa.

AKP Maulud mengungkapkan, kronologis penangkapan para pelaku. NJ yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap pada saat ingin menjual barang haram tersebut di kampung Soreang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Dari tangan NJ, Polisi mengamankan 93 butir obat daftar G jenis Tramadol.

“Kita ambil 93 butir Tramadol itu dari saku celana ibu NJ. Kemudian kami berhasil menemukan 200 butir lagi di samping rumah NJ,” kata AKP Maulud.

Saat diinterogasi, NJ mengaku memperoleh tramadol itu dari Makassar dan dibeli seharga Rp 200 ribu per 100 butir. Kemudian dikemas ulang dengan isi lima butir dalam satu sachet dengan harha Rp 3000 per sachet.

NJ juga mengaku langganannya adalah para pelajar SMP dan SMA. “Hasil penjualan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap NJ.

Sementara itu pelaku lainnya bernama RL terjebak penyamaran petugas Polisi di Jl Tun Razak di wilayah Hertasning baru namun akhirnya berhasil ditangkap kampungnya di Dusun Bontosunggu, Kecamatan Bajeng Barat.

Dari RL, Polisi mengamankan sabu seberat 91 gram yangvdikekas dalam plastik (sachet). RL tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama dan dua bulan lalu baru keluar dari penjara.

Sedangkan MF dan HR ditangkap saat hendak menjual barang haramnya itu.

“HR dan MF kita tangkap saat sedang menunggu pembelinya. Dari MF kita amankan 1.080 butir tramadol dan 363 butir pil obat jenis THD,” kata AKP Maulud.

Atas perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan untuk penyalahgunaan tramadol dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 tahun 2009 tentang kesehatan. (saribulan)



×


Sepekan, Polres Gowa Ciduk Empat Pelaku Narkoba

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar