PALOPO,BKM — STim penyidik Kejari Palopo mencecar sejumlah pertanyaan kepada pengguna anggaran (PA) atau mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Palopo, Nasrul, Rabu (28/3).
Nasrul yang diperiksa di ruang tim penyidik kejaksaan lantai satu siang tadi, terlihat kooperatif. Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo saat ini tersebut hadir dengan menggunakan setelan kemeja warna putih.
Dalam kasus ini, posisi Nasrul sebagai pengguna anggaran atau kepala dinas PU tahun 2016. Pemeriksaan hari ini diduga terkait laporan hasil pekerjaan rekanan yang masuk ke mejanya. Keterangan Nasrul akan dikonfrontir dengan hasil temuan tim ahli dan audit BPK Perwakilan Sulawesi Selatan yang menyebutkan bahwa realisasi pekerjaan tersebut telah terjadi penyimpangan. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Adianto yang dikonfirmasi via whatsApp membenarkan pemeriksaan Nasrul selaku kepala dinas saat itu. “Nasrul pada tahun 2016 sebagai kadis PU,” kata Adianto.
Berdasarkan pemantauan di kejaksaan, Nasrul diperiksa sejak pukul 10.00 Wita. Hanya jeda iistirahat, salat dan makan sekira satu jam saja, Nasrul kembali menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik.
“Saya di Makassar,” jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Polopo telah menetapkan SP sebagai tersangka kasus jalan lingkar barat APBD perubahan tahun 2016. Total anggaran pembangunan jalan lingkar sebesar Rp 5 miliar sedang dugaan kerugian negara 1,3 miliar dengan panjang jalan sekira 4 kilometer lebih namun dalam pekerjaan jalan lingkar di duga realisasinya dipersempit berdasarkan hasil audit tim ahli dari Unhas dan BPK Perwakilan Sulsel. (irwan musa)

