MAKALE, BKM–Masa sidang satu DPRD Tana Toraja dari Januari hingga April 2018, belum diserahkan ke dewan untuk dibahas. ”Padahal aturannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Toraja, Nicodemus Biringkanae 2017 sudah diserahkan ke dewan paling lambat 30 hari setelah habis tahun anggaran,” tegas Luther S.Patasik, kepada “BKM” Rabu (28/3).
Menurut legislator Fraksi PDIP ini, normalnya LKPJ 2017 Bupati Toraja, Nicodemus sudah diserahkan 30 Maret 2018. Soalnya, pembahasan LKPJ biasanya dua bulan. Menurut Luther, bila LKPJ Bupati Nico diserahkan bulan April 2018, tentu sangat merepotkan anggota dewan.
Pasalnya tiga Ranperda inisiatif dewan Paud, kawasan bebas rokok, serta adat dan budaya, rencananya akan dibahas di masa sidang dua dari bulan Mei-Agustus 2018. (agus)

