MAKASSAR, BKM — Dokter Forensik Polda Sulawesi Tenggara Mauluddin M berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum usai mempertahankan disertasinya dengan judul Hakikat Kepastian Hukum Pada Pemanfaatan Hasil Pemeriksaan DNA (Asam Deoksiribonukleat) Dalam Proses Penyidikan Secara Alamiah.
Mauluddin mempertahankan disertasinya di depan penguji Prof Dr Samsuddin Pasamai, SH, MH, Promotor Prof Dr Hambali Thalib, SH, MH, Ko Promotor Prof Dr H Sufirman Rahman, SH, MH, Prof Dr Basri Modding, SE, M.Si (ketua sidang) di Lantai III Gedung PPs UMI, Kamis (29/3/2018).
Dalam disertasinya, Mauluddin memaparkan bahwa penerapan secara sistematis metode ilmiah memungkinkan manusia membukna banyak misteri berbagai abad.
Terobosan dalam pengetahuan terjadi ilmu fisik, kemudian perubahan dalam ilmu-ilmu sosial seperti sosilogi dan kriminologi.
Olehnya itu, DNA adalah deoxyribonucleic acis (asam deoksiribosanukleat) merupakan suatu unit terkecil dari mahluk hidup yang merupakan pembawa sifat keturunan.
DNA terdapat pada darah, sel kulit, otot, sel-sel otot, tulang gigi, rambut, salivia, jatung, mukosa, utine dan pada seluruh sel manusia.
Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif ditemukan bahwa hakikat kepastian hukum pada pemanfaatan hasil pemeriksaan DNA adalah sarana untuk mencari dan menemukan kebenaran materil yang bersifat absolut dan konklusif dengan mengedepankan barang bukti yang berkategori ”emas”.
”Menunjukan hubungan langsung pelaku dan korban dan berkualifikasi ‘hijau’ sangat baik dalam pencarian profil DNA,” ujar Mauluddin menjawab pertanyaan dari para penguji.
Mauluddin menambahkan pelaksanaan pemanfaatan hasil pemeriksaan DNA dalam proses penyidikan secara ilmiah pada kasus yang ditangani 754 kasus dan jumlah barang bukti DNA sekitar sekitar 6751 sampel.
”Dimana sampel yang dapat dianalisa 93,63 persen dan dapat dianalisa karena kerusakan (degradasi) 6,37 persen dan dukungan peraturan perundang-undangan dan kesadaran hukum dalam proses pemeriksaan DNA telah memadai,” tukasnya. (ila)

