pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Selamatkan Kerugian Negara

WAJO, BKM — Kejari Wajo berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 130 juta rupiah dari salah satu terdakwa H Burhanuddin SP dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bansos Program Dana Bantuan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Tanaman Kedelai Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2015.
Pengembalian hasil korupsi diserahkan pihak keluarga terdakwa di Kantor Kejari. Uang selanjutnya dititpkan ke Bank sebagai penampung dana titipan kejaksaan.
Kepala Kejari Wajo, Eko Bambang Marsudi SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Wajo Nova Aulia Pagar Alam mengakui pengembalian kerugian keuangan negara sebagai salah satu faktor dalam keberhasilan Kejari.
Menurut Nova, keberhasilan penuntutan tak hanya bisa dilihat dari pelaku Tipikor yang dikenakan hukuman penjara sebagai efek jera.
Sementara, Kepala Seksi Intelejen Kejari Wajo, Andi Sumardi menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan segala perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten wajo.
Dalam perkara ini menjerat tiga orang terdakwa yaitu H Burhanuddin, Suarni dan Muslimin dengan jumlah kerugian negara Rp. 462.775.000,-.
(*)



×


Kejari Selamatkan Kerugian Negara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar