pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penyidik Gakumdu Tetapkan Kades Parekaju Tersangka Pelanggaran Pilgub 2018.

LUWU,BKM–Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu akhirya menetapkan Kepala Desa Parekaju Kecamatan Ponrang ,Karim sebagai tersangka pelanggaran Pilkada serentak.
Karim di tetapkan sebagai tersangka oleh sentra Gakkumdu setelah menerima laporan dimana Sang Kades Parekaju didapati duduk berdampingan dengan salah satu calon Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menggelar kampanye dialogis di Kecamatan Ponrang beberapa pekan lalu.
Penyidik Sentra Gakkumdu Ipda Darmawangsa menuturkan, penyidik gabungan dari Polres, Kejaksaan bersama Panwaslu telah menerima laporan tentang adanya salah satu oknum Kepala Desa (Kades) yang kebetulan hadir pada saat kampanye salah satu Cagub. “Berdasarkan laporan itu ,maka penyidik Gakkamdu melakukan proses penyidikan soal laporan pelanggaran,”kata Ipda Darmawangsa.
Dia menambahkan penyidik pembantu Sentra Gakkumdu Bripka Ismail telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Parekaju , Karim sebagai tersangka yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. “Pemeriksaan berlangsung pada hari Sabtu (31/3) sekira pukul 11. 30 wita bertempat di posko sentra Gakkumdu gedung Sat Reskrim Polres Luwu “tandas Darmwangsa Minggu (1/4).
Setelah di lakukan pemeriksaan di Sentra Gakumdu dan berdasarkan bukti yang ada maka “Kades Parekaju di tetapkan tersangka,”ujar Kepala Bagia Operasi Sat Reskrim Polres Luwu ini. Sementara itu Kepala Sekretariat Panwaslu Luwu Anwar Amir membenarkan adanya salah satu oknum Kades yang di tersangkakan oleh penyidik Gakkumdu. “Dia (Kades Parekaju) tersangka Pidana pelanggaran Pilgub Sul Sel dimana hasil temuan tindakannya menguntungkan salah satu paslon nomor urut 3 Pilgub Sul Sel “papar Anwar Amir.
Terkait pelanggaran pidana Pilkada serentak mengacu pada Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan kurungan plus denda. (wan/rif/c)



×


Penyidik Gakumdu Tetapkan Kades Parekaju Tersangka Pelanggaran Pilgub 2018.

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar