PAREPARE, BKM–Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (YLBH-BK) yang berpusat di Kabupaten Wajo telah menguasai pengadilan negeri diwilayah Ajatappareng.
YLBH BK dipercaya oleh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Ajatappateng seperti Parepare, Sidrap, Pinrang dan Barru, untuk melakukan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
PN Enrekang juga pernah minta bantuan hukum gratis yang harus standby di kantor PN di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) namun belum ada anggota advokat YLBH BK di sana sehingga belum dikerjasamakan. Kecuali Parepare, Sidrap, Barru, dan Pinrang karena sudah ada cabang-cabang YLBH BK di daerah tersebut.
Bantuan hukum gratis ini dibiayai oleh kementerian hukum dan ham dimana YLBH Bhakti Keadilan dipercayakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di daerah wilayah kerja YLBH BK yang ada di seluruh nusantara.
Hal ini dikatakan Ketua Umum YLBH BK, Bhakri Remmang, melalui Ketua Cabang YLBH Parepare, Muh.H.Y.Rendi.
Rendi menjelaskan hanya YLBH BK di Sulsel yang bisa memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sesuai undang-undang dimana YLBH BK terakriditasi A di Kementerian sehingga layak memberikan bantuan gratis kepada masyarakat.
Bantuan gratis kelada masyarakat baik litigasi maupun non litigasi, maksudnya secara litigasi ditangani di PN saat bersidang itu bagi masyarakat yang diancam hukuman 5 tahun diatas wajib didampingi advokat (pengacara) dari YLBH BK. Secara non litigasi didampingi di kepolisian atau diinstansi terkait dalam menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat.
Syarat sudah diatur dalam ketentuan berlaku dimana masyarakat yang butuh pendampingan gratis saat di PN cukup setor KK,KTP dan keterangan tidak mampu serta ada penetapan penunjukan dari majelis hakim jika itu sudah di sidangkan. (samir)

