MAKASSAR,BKM– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan kembali menunda rapat. Ini kali kedua rapat pansus tersebut tunda, setelah rapat pertama ditundakarena adanya sandungan Permendagri No.1/2018. Kali ini, rapat pansus ditunda lantaran pembuat naskah akademik dan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Muhtar Tahir, tak hadir dari rapat.
Beberapa anggota pansus mulai terlihat geram lantaran setengah jam menunggu, rapat belum juga dimulai. Salah satu anggota pansus, Amar Bhustanul lalu mencari pembuat naskah akademik dan Kepala Dinas Pendidikan yang belum juga datang. “Ranperda ini kan terkait penyelenggaraan pendidikan. Yang tahu kondisi penyelenggaraan pendidikan saat ini, ya Dinas Pendidikan. Harusnya dia datang, masa dia ndak datang,” tegasnya.
Rapat pansus pun dibubarkan oleh ketua Pansus Ranperda, Hamzah Hamid, tanpa ada pembahasan. Padahal, sejumlah anggota pansus mulai berdatangan dan Dinas Pendidikan diwakili oleh Sekretaris Dinas, Hasbi.
Ketua Pansus Ranperda, Hamzah Hamid mengatakan, rapat Pansus kembali ditunda karena pembuat naskah akademik tidak sempat hadir. Sementara kehadiran pembuat naskah akademik dalam rapat ini sangat penting lantaran rapat penjelasan gambaran umum. Padahal, jelasnya, undangan rapat pansus sudah diedarkan sejak minggu yang lalu.
“Pansus kembali ditunda karena pembuat naskah akademiknya tidak sempat hadir, sementara rapat ini kan baru penjelasan gambaran umum,” ujarnya.
Lanjut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, jika dua pembuat naskah akademik yang ditunjuk beralasan sakit dan berada di luar kota. Karena itu, rapat ditunda dan dijadwalkan ulang minggu depan. Undangannya beredar sejak minggu lalu, cuman yang namanya sakit, dan ada yang ke Jakarta.
“Insyaallah kita usahakan. Makanya hari senin kita jadwalkan lagi. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang sakit,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas, Hasbi menjelaskan jika rapat tidak bisa dilaksanakan lantaran pembuat naskah akademik tidak hadir. “Dinas pendidikan kan bukan pembuat naskah akademik. Jadi, rapat kita tunda lagi,” ungkapnya usai rapat tersebut, Selasa (3/4) lalu.
Terkait dua kali penundaan rapat, Hasbi menjelaskan rapat tertunda lantaran persoalan teknis. Rapat pertama tertunda lantaran tersandung Permendagri yang melarang adanya pembahasan dan penandatanganan perda atau perwali tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri.
“Waktu pembahasan pertama, itu ada usulan dari kabag hukum agar kita harus melaksanakan aturan ini. Makanya, terhenti karena pihak DPRD dan pihak penginisiasi itu melakukan koordinasi dengan Permendagri. Jadi baru mungkin ada sinyal silahkan lanjut, baru kita lanjut hari ini,” jelasnya.
Meski dua kali tertunda, pihaknya menanggapi santai dan tak mempermasalahkan hal tersebut. “Bagi kami, biarlah lama asal bagus hasilnya. Karena ini kan untuk dunia pendidikan di kota Makassar,” pungkasnya. (ita)
Rapat Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Ditunda
×

