pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Proyek Jalan Pebaian-Tombang Seret Tersangka Baru

ENREKANG, BKM — Proyek peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang pada tahun 2016 lalu kembali menyeret tersangka baru.
Penyidik Tipikor Reskrim Polres Enrekang menetapkan Ahmat Yani sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya Sekdis PU Enrekang, Sarifuddin (PPK) dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp1.024.272.000. Ahmat Yani bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
“Akhir Maret kemarin kita tetapkan AY sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda,” ujar Kasat Reskrim, AKP Abd Haris Nicholaus kepada BKM, Jumat (6/4).
Menurut Abd Haris, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang diperoleh penyidik. Termasuk keterangan dari saksi dan ahli yang berjumlah sekitar 20 orang. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 692.576.117.82. (her/C)



×


Proyek Jalan Pebaian-Tombang Seret Tersangka Baru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar