BARRU, BKM– Dosen UNM Dr Dicky Chandra sebagai tersangka kedua yang terseret dalam kasus patung Colliq Pujie, ternyata sudah menjadi tahanan jaksa sejak 8 Maret 2018 di Rutan Makassar. Dicky baru saja menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barru di Pengadilan Tipikor Makassar Kamis (5/4).
Dr Dicky Chandra menjadi tersangka kedua dari perkara patung Colliq Pujie, yang menyusul setelah Yudi Asmoro sudah dinyatakan bebas usai menjalani masa tahanan 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan beberapa waktu lalu.
Erwin, SH, sebagai salah dari Tim JPU kasus Patung Colliq Pujie, menyatakan kasus ini sedang berproses persidangan di PN Tipikor Makassar. Agenda sidang sudah memasuki pembacaan dakwaan. Minggu depan pembacaan eksepsi. JPU dari perkara patung Colliq Pujie, kata Erwin dipimpin Ketua JPU Andi Hebat bersama Kasintel, dan empat jaksa lainnya.
” Dicky didakwa pasal 2 ayat 1 junto pasal 15 jo pasal 18 ayat 1 huruf B. UU RI no 31 Tahun 1999 sbgmn telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3. Ancaman maksimal 20 tahun. Dalam pasal 2 ancaman minimal hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan pasal 3 minimal ancaman hukuman 1 tahun,” tandas Erwin. (udi)

