ENREKANG,BKM–Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Enrekang,mencatat pada semester pertama 2018 ini terdapat 118 kasus permohonan cerai.
Panitra Muda Pengadilan Agama (PA) setempat,Muhammad Tang mengatakan,dari 188 kasus tersebut pada semester pertama tahun ini,jumlah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mencapai dua kali lipat dari pada jumlah cerai talak yang ajukan suami.
“Tahun ini dari 118 kasus masuk,terdapat 87 kasus cerai gugat yang ajukan istri,”kata Muhammad Tang kepada beberapa awak media di Pengadilan Agama (PA) stempat,Selasa (10/4).
Muhammad Tang mengatakan,penyebab istri mengajukan gugatan cerai suaminya kerana adanya pihak ketiga,media sosial dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara penyebab suami mengajukan cerai talak istrinya,akibat perselingkuhan melalaui telepon seluler (HP). “Alasan suami mengajukan cerai istrinya karena gara-gara HP. Ketahuan berhubungan dengan laki-laki lain,”ungkap Muhammad Tang. (suherman karim)

