GOWA, BKM — Gegara keseringan mangkal di poros provinsi Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, enam angkutan daerah (Angkuda) ditahan setelah dikenai tilang oleh jajaran Satlantas Polres Gowa.
Poros Jl Sultan Hasanuddin adalah poros larangan mangkal untuk menunggu penumpang. Sayangnya, para sopir Angkuda ini tidak pernah menggubris larangan tersebut hingga kemudian petugas pun melayangkan tilang.
“Yah, keenam angkutan daerah itu terpaksa kita tilang karena melanggar aturan memarkir atau mengambil penumpang di kawasan tertib lalulintas (KTL) ini. Keenam mobil ini dalam pengawasan kami rutin mengambil penumpang di batas kota setiap hari. Keenam mobil itu kita amankan dalam waktu berbeda yakni sejak Maret hingga awal April ini,” kata Kaur Bin Ops (KBO) satlantas Polres Gowa, Iptu Dayu, Rabu (11/4) siang.
Menurut Dayu, sejak Maret hingga April ini sudah enam mobil angkuda diamankan karena pelanggaran disiplin berlalulintas. Pemilik kendaraan kita tindaki dengan memberikan tilang.
Selain itu juga kita kandangkan kendaraannya selama satu hingga tiga minggu, biar ada efek jera,” kata Iptu Dayu.
Dikatakan dari enam mobil angkuda tersebut bukan hanya yang bernomor plat resmi (plat kuning) tapi ada juga yang berplat hitam.
“Jadi yang kita jaring ini ada juga yang berplat hitam, kita duga ada oknum di belakang pemilik kendaraan ini karena dia berani mengambil penumpang sementara status kendaraannya angkutan pribadi,” katanya.
Ditambahkan Iptu Dayu, penertiban kendaraan angkuda ini akan dilakukan setiap hari di sepanjang jalan KTL apalagi di poros tersebut merupakan wilayah rawan kemacetan. (saribulan)

