MAMUJU, BKM — Dua orang buruh bangunan terduga kurir Narkoba, berhasil ditangkap aparat Polres Mamuju. DG (29) dan AL (32) merupakan warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat ditangkap, petugas menyita satu kilogram sabu-sabu. Kapolres Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan, Selasa (10/9), mengatakan, selain menyita sabu-sabu seberat satu kilogram, polisi juga menangkap dua orang diduga sebagai kurir, yakni DG (29) dan AL (32), keduanya berprofesi sebagai buruh bangunan dan merupakan warga Kota Palu Sulawesi Tengah.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut Rivai Arvan, tim Phyton Polres Mamuju juga berhasil menyita barang bukti lainnya, berupa enam butir pil ekstasi serta satu buah telepon genggam.
”Pengungkapan kasus Narkotiba ini merupakan pengungkapan terbesar dan terbanyak di Provinsi Sulbar yang merupakan hasil kerja keras tim Phython Polres Mamuju yang dibentuk pada awal 2018. Sabu-sabu seberat satu kilogram itu nilainya mencapai Rp2 miliar,” ujar Moh Rivai Arvan.
Pengungkapan itu berlangsung di Jalan Andi Makassau Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (7/4). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Python yang melakukan penyelidikan selama dua bulan. Kedua kurir itu merupakan anggota sindikat pengedar Narkoba antarprovinsi,” kata Moh Rivai Arvan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba itu mengaku disuruh seorang bandar berinisial A (29), warga Kota Palu Sulawesi Tengah, untuk mengambil Narkotiba jenis sabu-sabu dari seseorang yang tidak ia kenal di Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Setelah mengambil barang haram itu di Kota Samarinda, kedua kurir itu kemudian membawa sabu-sabu itu menuju Kabupaten Mamuju menggunakan kapal feri. Namun, paket narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram yang hendak dibawa ke Kota Palu tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Phython Polres Mamuju. (int)
Bawa Sabu, Dua Warga Palu Ditangkap
×

