MAKASSAR, BKM — Perusahaan Jasa konstruksi PT Fatimah Indah Utama memberi klarifikasi bila pihaknya tidak dalam posisi dibekukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kelas I B.
Sesuai kutipan putusan dalam perkara pidana korupsi nomor 13/pid.sus/Tpk/2017/PN.Mam. Terdakwa yakni korporasi PT Fatimah Indah Utama dibebaskan dari dakwaan primer.
Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp283 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukim tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi utang.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengn pidana penutupan seluruh kegiatan PT Fatimah Indah Utama selama enam bulan.
“Saya telah menyelesaikan pembayaran sesuai putusan pengadilan yakni uang pengganti sebesar Rp283 juta pada 20 juni 2017, kemudian membayar uang denda sebesar Rp100 juta rupiah pada 21 juni 2017,” ujar Direktur Utama PT Fatima Indah Utama, Drs H Abd Hakim SH. MH.
Rapat majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Mamuju pada Senin 19 Juni 2017 lalu dipimpinan hakim ketua Beslin Sihombing dengan anggota masing-masing Dwiuantoro dan Jhon Dista.
“Keluarnya putusan pengadilan Tipikor pada PN Mamuju tersebut sekaligus mengklarifika di pemberitaan sebelumnya jika saat ini perusahaan tersebut tidak dalam pembekuan,” jelas H Abd Hakim. (rif)

