pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Panwas Buka Posko Pengaduan DPS

SINJAI, BKM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai membuka posko pengaduan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2018.
Posko disetiap kecamatan bertujuan mengakomodir warga Sinjai yang terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum terdaftar di DPS, atau mereka yang belum memiliki KTP-el.
“Sejak dibentuknya posko ini sudah ada sejumlah warga yang datang disini dan mengaku tidak masuk dalam daftar DPS”, ujar Ketua Panwascam Sinjai Utara, Rahmatullah Soi, Kamis (11/4).
Selain tidak masuk DPS, Posko pengaduan juga diperuntukkan bagi warga yang terancam tidak memilih karena alasan belum memilik KTP-el
Aduan warga selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Sinjai untuk melakukan perekaman KTP-eldi Dinas Dukcapil setempat.
“Paling tidak kami sudah berinisiatif karena ketika kami tidak membuat posko dimana lagi masyarakat bisa mengadu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Sinjai menyebutkan sebanyak 10 ribu lebih warga terancam tidak dapat memilih dalam Pilkada, lantaran mereka belum mengantongi KTP-el. Temuan itu diperoloh setelah petugas Pencocokan dan penelitian daftar pemilih menggelar Coklik Pilkada di 80 desa dan kelurahan di Sinjai. (din/C)



×


Panwas Buka Posko Pengaduan DPS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar