ENREKANG,BKM–Penyidik Tipikor Polres Enrekang memastikan kalau penanganan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana desa (DD) Tungka, Kecamatan Enrekang tahun 2015-2017 bakal ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Enrekang, AKP Abd Haris Nicholaus mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Abd Haris, Selasa,(17/4), pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel, Kamis (12/4) lalu. Hasil gelar perkara, kata dia, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dia menambahkan, penetapan tersangka kasus ADD dan DD tahun 2015-2017 ditaksir menelan kerugian negara Rp500 juta. “Penetapan tersangka sementara kita godok. Awal Mei akan kita umumkan,” tandas Abd Haris. (suherman karim)

