pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Kurir Sabu di Sidrap Diciduk

SIDRAP, BKM — Tiga pelaku pengedar narkoba berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda oleh tim Resmob SatNarkoba Polres Sidrap.

Pengungkapan kasus peredaran barang haram dilokasi Kelurahan Arawa kecamatan Watang Pulu, Rabu (18/04) sekitar pukul 18.30 Wita.

Dua orang pengedar berhasil diciduk setelah dipancing bertransaksi dengan salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Keduanya, yakni Ismail Alias Laele Bin Arfah (23) Alamat Arawa dan seorang teman wanitanya bernama Batari alias Tari  (25) warga Kelurahan Tanru Tedong Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Saat digeledah, polisi berhasil menyita alat bukti berupa 3 sachet kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat kotor 1,50 gram.

Selain itu ada juga 1 buah HP Genggam dan 1 unit motor Yamaha Mio Fino warna hitam kombinasi merah Nomor Plat DP 5049 CT.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha yang memimpin penangkapan ini mengatakan sehari sebelumnya, ada juga pelaku penyalahgunaan narkoba (Lahgun) berhasil diungkap dalam dua hari terakhir.

Sebelum Laele dan teman wanitanya ditangkap, seorang bandar juga diamankan di Panreng, kecamatan Baranti, Selasa (17/4) sekira pukul 21.45 Wita.

Dia adalah, Jalaluddin Alias Jala Bin Lattu, (43) warga Panreng Baranti Sidrap. Dari tangan pelaku ini, kata Indra, barang bukti disita yakni 2 sachet kristal bening diduga sabu berat kotor 2,17 gram.

Selain itu, ada juga 1 set buah alat hisap/bong serta 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam DP 2257 CI.

“Ketiganya kita ungkap dengan cara Undercoverbuy. Kami terima informasi masyarakat dan kami pancing mereka bertransaksi dengan anggota. Alhamdulillah kami tangkap mereka dengan barang buktinya yang jumlahnya 3,67 gram keseluruhannya,”ucap Indra Waspada Yudha, diruang kerjanya, Kamis (19/4).

Indra menjelaskan, Lelaki Laele dan Jala ini merupakan pengedar yang selama ini diincar karena beberapa kasus diungkap sebelumnya berkaitan denga keduanya.

“Hanya saja mereka berdua tidak saling berkaitan dalam bisnis narkobanya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 114 junto pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat psitropika golongan 1 dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

“Kalau terbukti positif tes urinenya, ketiganya Laele, Tari dan Jala akan dikenakan pasal 127 KUHP tentang penggunaan narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara,”tandasnya. (Ady)



×


Tiga Kurir Sabu di Sidrap Diciduk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar