pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DoaMu Sambut Baik Putusan DKPP

SIDRAP, BKM — Tim Paslon Bupati-Wabup Sidrap Dollah Mando – Mahmud Yusuf (Doamu) mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menolak pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik atas perlakuan penerimaan berkas Cabup-Wabup Sidrap pada 10 Januari lalu.
Juru Bicara Doamu, Syamsul Bahri, saat ditemui wartawan, Kamis (19/4) mengatakan putusan tersebut sudah tepat.
“Sangat tepat karena Doamu sudah menjalankan mekanisme pendaftaran Cabup-Cawabup sesuai aturan. berkas sudah disetor sesuai prosedur pada masa pendaftaran,” katanya.
Syamsul menilai putusan ini dapat memperbaiki citra penyelenggara.”Kita berharap penyelenggara tetap menjaga profesional demi hasil pilkada yang berkualitas,” harapnya.
Seperti diketahui, DKPP menggelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 25/DKPP/PKE-VII/2018 Rabu (18/4/2018). Sidang itu menolak putusan atas gugatan yang diadukan Rusli Kaseng. Kasus sama juga sempat bergulir di Panwaslu Kabupaten Sidrap dan PTTUN.
Kedua lembaga juga menolak gugatan Fatmawati Rusdi dan Abdul Majid (Fatma) tentang objek sengketa Surat Keputusan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 08/PL.03.3-Kpt/7314/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Tahun 2018. (ady/C)



×


DoaMu Sambut Baik Putusan DKPP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar