SIDRAP, BKM — Dua pria dan satu wanita terciduk tim Resmob SatNarkoba Polres Sidrap dalam kasus peredaran narkoba di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (18/4) malam.
Ketiga tersangka yakni Ismail (23), A Batari (25) dan Jalaluddin (43). Ditangan Ismail cs polisi berhasil menyita 3 sachet kristal bening yang diduga sabu 1,50 gram. Satu buah ponsel dan 1 unit motor Yamaha Mio Fino warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi DP 5049 CT.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha mengatakan sehari sebelumnya timnya juga menciduk seorang pria Jalaluddin seorang bandar di Panreng, Kecamatan Baranti.
Dari tangan Jalaluddin polisi menyita dua sachet sabu berat kotor 2,17 gram, 1 set buah alat hisap/bong serta 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam DP 2257 CI.
“Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,”ujar Indra, di ruang kerjanya, Kamis (19/4).
Indra menambahkan kedua pria tersebut merupakan pengedar yang selama ini diincar polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat psitropika golongan 1 dengan ancaman pidana selama 15 tahun. (ady/C)
Dua Pria-Satu Wanita Terciduk, Edarkan Sabu
×

