MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, dengan mendudukkan mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin alias Bur digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (19/4/2018).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan dua orang saksi, yakni Abubakar San mantan Kepala bidang pajak daerah dan perimbangan keuangan pada Dispenda Takalar dan Achmad Rivai Kadis Koperasi dan UKM Takalar.
Ahmad Rivai dalam keterangannya, ia baru mengetahui ada lahan transmigrasi, didaerah itu setelah ada kasus ini bergulir.
Terkait izin prinsip nomor 34 yang dikeluarkan Bupati Takalar, ia mengaku tidak pernah dimintai pertimbangan.
“Seharusnya sebelum diterbitkannya izin prinsip itu, saya juga semestinya dimintai pertimbangan,” tandasnya.
Kalau untuk perizinan Rivai mengaku bukan pihaknya yang mengeluarkan izin. Serta tidak harus dilibatkan dalam penerbitan izin.
Dalam perda memang diatur dalam lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai lokasi pengembangan kawasan industri.
“Tidak ada memang diperuntukkan untuk dijadikan kawasan transmigrasi,” pungkasnya.
Sementara dalam keterangan Abubakar mengatakan selaku kepala bidang pajak daerah.
Dalam SPPT dan PBB diterbitkan berdasarkan adanya permohonan dari pemerintah setempat. Bahkan ia mengaku ada pengajuan balik nama dan penerbitan SPPT dan hampir tiap hari.
Pada tahun 2016 ada 25 nama usulan penerbitan SPPT baru dari Desa Laikang. Hanya saja ia mengaku tidak mengingat dan mengetahui siapa-siapa yang mengajukan permohonan.
“Ada surat pengantar permohonan dari Camat Mangarabombang,” tandasnya.
Ia mengaku pernah dihubungi dan diminta Camat Mangarabombang untuk, penerbitan SPPT dan PBB lokasi Blok 002, 003 dan 004.
“Dia minta itu lebih awal, untuk diserahkan,” pungkasnya.
Camat hanya minta SPPT itu agar cepat di terbitkan, kalau untuk siapa nama pemiliknya. Ia mengaku tidak mengetahuinya, siapa nama pemiliknya yang ada di lokasi blok 002, 003 dan 004.
Dalam lokasi itu Abubakar mengaku memang sudah rata-rata telah memiliki alas hak.
“Tidak pernah ada saya terbitkan SPPT untuk lahan transmigrasi,” bebernya.
Terkait banyaknya alas hak yang mengajukan permohonan SPPT, Abubakar mengaku tidak mengetahui alas-alas hak apa saja yang diajukan.(mat)

